Dangerous Goods yang Diangkut Pesawat Udara Sipil
google-site-verification: google4dcd313d903b399c.html Berkembangnya industri di negara kita dan kebutuhan kebutuhan bahan baku pabrik yang semakin signifikan,semakin membuat tiap pelaku industri mempercepat mendapatkan bahan baku tersebut yang notabene berasal dari berbagai daerah yang berbeda beda,dan untuk menyingkat waktu pengiriman pun terkadang bahan baku tersebut dikirim melalui udara,darat ataupun laut. Bahan baku tersebut terkadang ada yang memerlukan perlakuan khusus dalam pengangkutan dikarenakan senyawa ataupun kandungan dari barang /bahan tersebut dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda,atau yang lebih sering disebut DANGEROUS GOODS Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka pemerintah membuat aturan aturan baku yang mengatur bagaimana cara pengangkutan dan perlakuan terhadap Dangerous Goods ( DG ) tersebut. Dalam aturan penerbangan/ pengangkutan melalui udara diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Hubud Nomor: SKEP/275/XII/1998 Tentang penga